Polisi Kena Tembak Saat Tangkap Begal di Makassar Ternyata Tertembak Adik Sesama Polisi, Kasus Berakhir Damai
SULSEL - Seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval, tertembak saat hendak menangkap DPO begal di Jalan Abu Bakar Lambogo, Sabtu (3/5) lalu. Pelaku penembakan ternyata adik kandungnya sendiri, Suardi alias Andi (43), yang juga anggota Polri dan saat itu turut membantu penangkapan.
Peristiwa salah tembak ini akhirnya diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Proses RJ dipimpin langsung Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam rilis ekspose secara virtual bersama Kejari Makassar, Selasa (15/7/2025).
Suardi sebelumnya dijerat dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tembakan yang dilepaskan Suardi mengenai dada Aiptu Noval dan mengakibatkan luka serius hingga harus dioperasi di RS Bhayangkara Makassar.
"Suardi diminta oleh korban untuk membantunya menangkap pelaku pencurian motor, namun belakangan terkena tembakan di bagian dadanya," ujar Kajati, Agus Salim dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (17/7).
Dalam proses RJ, Aiptu Noval menyatakan telah memaafkan adiknya. Kesaksian korban, tersangka, dan tokoh masyarakat menjadi dasar persetujuan Kejati Sulsel terhadap penghentian proses hukum.
Baca juga: Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh di Makassar, Kedapatan Nunggak Pajak hingga Rp39 Juta
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ungkap Agus.
Agus menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini telah memenuhi syarat sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses diselesaikan tanpa ada praktik transaksional demi menjaga kepercayaan publik.
Setelah RJ disetujui, Kejari Makassar diminta segera menuntaskan administrasi agar Suardi dapat dibebaskan. Peristiwa ini sempat jadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dalam insiden yang tidak disengaja namun berujung serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers