SULSEL - Sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) di Kota Makassar tercatat sebagai calon penerima program iuran sampah gratis. Program ini menyasar masyarakat miskin dengan daya listrik rumah tangga antara 450 VA hingga 900 VA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Data sementara penerima manfaat telah dipaparkan dalam rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama camat, sekcam, serta kepala seksi kebersihan.
"Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli," ujar Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/7/2025).
Helmy menegaskan, program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga memperkuat pengelolaan kebersihan kota secara berkelanjutan. Ia menyebut proses pendataan terus dimatangkan agar tepat sasaran.
Baca juga: Asyik Nyabu Hasil Jual Motor Curian, 2 Pria Spesialis Curanmor di Makassar Ditangkap
"Kriteria utama penerima adalah rumah tangga dengan listrik bersubsidi 450 VA–900 VA sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021," katanya.
Selain daya listrik, kondisi sosial ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan. Dalam kasus satu rumah dihuni beberapa keluarga, hanya satu KK pemilik meteran listrik yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Uji coba program telah dilakukan di sejumlah kecamatan sebelum rencana pelaksanaan penuh. DLH menargetkan implementasi final berjalan maksimal pada akhir Juli 2025.
Baca juga: Viral Aksi SPG Goyang Erotis Sambil Cuci Mobil Dalam Event Otomotif di Wajo, Tuai Kecaman Publik
"Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai," imbuhnya.
Program ini telah diresmikan melalui launching pada Minggu, 29 Juni 2025. Pemkot Makassar memastikan seluruh regulasi pendukung disiapkan guna mempercepat pelaksanaan di lapangan.
DLH juga tengah menyusun perwali tambahan yang mengatur tata cara pelaksanaan sebagai dasar hukum pelengkap untuk memaksimalkan realisasi pembebasan iuran sampah tersebut.
"Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah," pungkas Helmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Makassar