SULSEL - Dua pria berinisial ZL alias Om Boy (52) dan GL (22) ditangkap polisi setelah mencuri 3 unit sepeda motor di Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil pencurian itu dipakai untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsi bersama.
Keduanya diringkus polisi saat sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kost di Jalan Inspeksi PAM, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Jumat (4/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.35 WITA. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
"(Dua orang pelaku ditangkap) saat sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Viral Aksi SPG Goyang Erotis Sambil Cuci Mobil Dalam Event Otomotif di Wajo, Tuai Kecaman Publik
Iqmal menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan di dua tempat berbeda wilayah Kecamatan Manggala. Lokasi pertama di Kelurahan Batua pada Sabtu (21/6) dan kedua di Kelurahan Antang pada Selasa (1/7).
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari target motor curian yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci ganda.
Pelaku GL diketahui berperan sebagai eksekutor yang mendorong motor curian menggunakan sepeda motor lain. Setiap unit motor berhasil dibawa pulang, GL diberi upah Rp500 ribu oleh ZL alias Om Boy.
"Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni mendorong motor curian menggunakan motor lain," ungkap Iqmal.
Baca juga: Tak Mau Tanggung Jawab usai Hamili Pacar, Pemuda di Parepare Ditangkap Polisi
Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku melalui sistem COD di wilayah Kota Makassar. Uang penjualan langsung dipakai untuk membeli sabu.
"Salah satu motor hasil curian sempat dijual melalui sistem COD. Uangnya digunakan membeli narkoba jenis sabu," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Fino, satu unit Honda Scoopy, pakaian dan sebuah kunci T yang dipakai saat beraksi. Polisi masih mengembangkan kasus ini serta menelusuri kemungkinan jaringan pencurian yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polsek Manggala