SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bergerak cepat memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban dugaan kekerasan anak di Kabupaten Pangkep. Penanganan dilakukan secara terpadu untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal tanpa membuka identitasnya.
Kasus ini melibatkan seorang santri berusia 13 tahun yang diduga dipaksa menggunakan rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya di lingkungan pondok pesantren. Insiden tersebut memicu perhatian publik setelah korban mengalami gangguan kesehatan.
Laporan pertama diterima pada Jumat (17/4/2026) malam, dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama. Respons cepat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel segera berkoordinasi dengan Pemkab Pangkep dan instansi terkait. Langkah ini diikuti pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan, termasuk unsur BNN.
Baca juga: Santri di Pangkep Positif Narkoba Usai Dipaksa Isap Vape, BNNP Selidiki
Sehari berselang, tim UPT PPA Sulsel menjangkau korban yang tengah dirawat di rumah sakit di Makassar. Pendampingan dilakukan bersama orang tua korban untuk memastikan kondisi medis dan psikologisnya tertangani.
"Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep," ujar Kepala DP3A Dalduk KB Sulsel, Nursidah dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Hasil pemeriksaan medis, termasuk tes urine, menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu. Temuan ini memperkuat dugaan penggunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
Penelusuran lanjutan menemukan sejumlah vape di lingkungan pesantren yang diduga berisi zat terlarang. Aparat penegak hukum turut dilibatkan untuk mendalami kasus ini.
Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Sindikat Pengemis Eksploitasi Anak di Barru, 4 Perempuan Diamankan
Perhatian publik meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan terhadap korban. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
Pada Sabtu (25/4), pihak pesantren menemui korban dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf. Mereka juga berkomitmen mendukung pemulihan korban.
Pihak pesantren mengaku telah melakukan penanganan sejak temuan awal vape pada Desember 2025. Langkah pembinaan dan pengawasan internal pun diperketat.
Tiga santri yang diduga terlibat telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemulangan dari lingkungan pesantren. Sementara itu, dugaan praktik peredaran liquid berbahaya masih didalami bersama BNN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel