Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 APRIL 2026 • 14:15 WIB

IRT di Bone Ditangkap Bawa 500 Gram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Luar Sulawesi

IRT di Bone Ditangkap Bawa 500 Gram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Luar SulawesiKonferensi Pers pengungkapan kasus narkoba Polres Bone. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu seberat 500 gram. Ia diamankan bersama rekannya, YD (38), yang berperan sebagai pengantar barang.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bone di Jalan Poros Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Barang bukti ditemukan dalam tiga bungkusan dengan total berat setengah kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menyebut MW merupakan pemilik sabu tersebut. Sementara YD bertugas membantu proses distribusi.

"Ada dua orang yang kami amankan, satunya perempuan sekaligus pemilik barang dan satunya lagi laki-laki yang mengantar," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (4/4).

Baca juga: Polisi Bongkar Dua Kasus Narkoba di Bone, Tiga Pelaku Dibekuk dengan Puluhan Gram Sabu

Irham menyebut jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar untuk peredaran di daerah. Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku seberat 500 gram.

"Saat diamankan menguasai kurang lebih 500 gram narkotika jenis sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana. Sosok tersebut diketahui berasal dari Bone dan saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di luar Pulau Sulawesi.

Modus pengiriman dilakukan melalui jalur laut sebelum masuk ke Sulsel via Parepare. Barang kemudian dibawa langsung oleh pelaku perempuan hingga tiba di Bone untuk diedarkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, 1,8 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diedarkan ke Morowali

"Dia mengambil barang di jalur laut, dan barang itu diambil sendiri oleh si perempuan dan melalui Parepare kemudian dibawa masuk ke Bone. Otak pelaku itu orang Bone asli dan ditahan di dalam satu Lapas di luar Sulsel dengan kasus narkotika 12 kg. Tapi kami belum bisa beberkan ditahan di lapas mana, yang jelas dia yang pengendali barang," beber Irham.

Polisi mengungkap sabu tersebut diduga disuplai oleh pihak yang identitasnya masih diselidiki. Sistem peredaran dilakukan dengan paket penjualan per setengah kilogram.

Pengakuan pelaku mengungkap jumlah sabu yang dikuasai mencapai 25 kilogram. Namun, sebagian besar disebut masih dititipkan di luar Sulawesi.

Dari total tersebut, sekitar 3 kilogram sempat dibawa masuk ke wilayah Bone. Sementara 22 kilogram lainnya masih berada di luar daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

IRT di Bone Ditangkap Bawa 500 Gram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Luar Sulawesi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!