SULSEL - Kasus hilangnya wanita berinisial NU (25) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas usai dihabisi oleh mantan pacarnya sendiri, BA (25), yang kini telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra mengungkapkan, korban diduga dibunuh di sebuah penginapan sebelum jasadnya dibuang ke kebun. Kondisi jenazah ditemukan sudah rusak setelah beberapa hari hilang.
"Diduga dibunuh di penginapan, baru dibuang di kebun. Jasadnya ditemukan beberapa hari kemudian," katanya, Rabu (1/4/2026).
Jasad korban ditemukan di area perkebunan Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, pada Senin (30/3/2026) siang. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Senin (16/3).
Baca juga: Wanita PSK Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Wisma Sidrap, Diduga Dibunuh Pelanggan
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara. Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi sebelum korban menghilang.
"Pelaku dan korban sempat pacaran, namun sudah putus meski masih sering berkomunikasi," jelas Dodie.
Pihak keluarga juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang tebusan dari pelaku sebelum korban ditemukan tewas. Informasi tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Ada penyampaian dari keluarga terkait permintaan uang tebusan, namun masih kami dalami," tambahnya.
Baca juga: Bayi di Luwu Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Ngaku Pukul Pakai Balok
Dodie menjelaskan, polisi lebih dulu telah mengamankan pelaku dalam kasus terpisah sebelum mengarah pada dugaan pembunuhan. BA saat itu ditahan terkait perkara penggelapan.
"Pelaku sudah kami tahan lebih dulu karena dicurigai dan berpotensi melarikan diri," ungkapnya.
Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam proses penyelidikan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk menguatkan bukti dan mengungkap fakta kejadian.
"Motifnya masih didalami dan akan diperkuat dengan bukti scientific crime," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan