SULSEL - Seorang pria berinisial E (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan setelah diduga menipu warga dengan modus penjualan sepeda motor secara online. Pelaku bahkan mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan calon korbannya.
Terduga pelaku diamankan lebih dulu oleh pihak Kodim 1420/Sidrap usai menerima laporan masyarakat di Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, pada Kamis (5/2/2026) malam. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polres Sidrap untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan penyerahan tersebut. Ia menyebut pelaku diduga merupakan tentara gadungan yang terlibat penipuan daring.
"Iya, tadi malam ada dari Kodim 1420/Sidrap ke Polres Sidrap membawa dan melaporkan pria yang menurut pihak Kodim merupakan tentara gadungan," ujar Welfrick, Sabtu (7/2).
Baca juga: Pemkab Wajo Apresiasi Pemprov Sulsel, Jalan Balielo Kini Mulus dan Berdampak ke Ekonomi
Berdasarkan keterangan awal, pelaku menawarkan sepeda motor kepada korban melalui media online. Namun setelah pembayaran dilakukan, motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
"Setelah dilakukan interogasi, pihak Kodim meyakini pelaku bukan anggota TNI sehingga dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Hingga kini, polisi belum merinci besaran kerugian korban. Hal itu lantaran belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Sidrap.
Baca juga: Jalan Desa Balielo di Wajo Rampung 100 Persen Lewat Bantuan Pemprov Sulsel
"Informasi awalnya memang penipuan online dengan menawarkan motor, tapi perlu diperjelas karena belum ada korban atau saksi yang melapor," jelas Welfrick.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Welfrick menegaskan proses hukum akan sulit dilanjutkan tanpa adanya laporan dan alat bukti.
"Kami butuh keterangan korban atau saksi untuk memastikan unsur pidananya. Saat ini masih kami dalami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan