SULSEL - Viral di media sosial seorang oknum TNI diduga menampar sopir pedagang sayur di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hanya karena memasang bendera One Piece di mobilnya. Kodim 1410/Bantaeng mengklarifikasi kejadian itu hanya kesalahpahaman.
Peristiwa itu terjadi kawasan Terminal Sasayya Bantaeng, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Korban bernama Pardi tiba-tiba dicegat seorang babinsa sebelum masuk terminal.
Kakak korban, Dandy Thoriq menjelaskan, adiknya beserta istri merupakan pedagang sayur asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Mereka tiap hari membawa sayurnya untuk dijual di Terminal Bantaeng.
"Pada hari kejadian adik saya hendak berjualan seperti biasa. Namun sebelum masuk terminal, tiba-tiba datang oknum TNI Babinsa mengadang mobil pikap adik saya," ujarnya, Sabtu (9/8).
Baca juga: Pria di Gowa Ancam Sopir Truk Pakai Busur karena Cemburu Istri Digoda
Dandy melanjutkan, babinsa itu kemudian tanpa basa-basi memfoto pelat mobil, bendera anime, dan juga korban beserta istri dan anaknya yang berada di dalam mobil.
Oknum TNI itu lalu bertanya soal bendera One Piece di mobil. Saat dijawab, pelaku langsung menampar wajah korban.
"Dia bertanya, 'Kau warga negara apa?' sambil menampar adik saya," jelas Dandy.
Baca juga: Jejak Perang Dunia II: Bunker Bersejarah Peninggalan Jepang Ditemukan di Parepare
Dandy mengungkapkan, adiknya memang sudah sejak lama menggemari One Piece. Ia menyukai anime tersebut sehingga memasang bendera ikoniknya di mobil.
Menurut Dandy, keluarganya telah melaporkan kejadian itu ke pihak terkait. Ia menyebut pelaku meminta damai, namun pihak keluarga menolak sebelum ada klarifikasi permintaan maaf berupa video.
"Kalaupun kami damai, pelaku harus membuat video klarifikasi permohonan maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat," tegas Dandy.
Akibat insiden ini, Pardi dan istrinya terpaksa berhenti berjualan sementara. Padahal ia adalah tulang punggung keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan