Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 10:55 WIB

Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024. (Foto: Dok. Kejari Pangkep)

SULSEL - Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp554 juta.

Ketiga tersangka yakni Ketua KPU Pangkep Ichlas, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Salim, dan Komisioner KPU Muarrif. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep, Senin (1/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tujuh saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik persekongkolan pengadaan berbasis e-Purchasing yang didanai hibah Pilkada Pangkep 2024.

"Ada 7 orang saksi, 3 orang kita naikkan jadi tersangka. Ketiga tersangka yaitu saksi AS, saksi I dan saksi M," ujar Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam dalam konferensi pers, Senin (1/12) malam.

Baca juga: Pemprov Sulsel Raih Predikat TP2DD Terbaik se-Sulawesi 2025, Bukti Sukses Transformasi Digital

Menurut Kejaksaan, para tersangka disinyalir secara bersama-sama merekayasa proses pengadaan sejak tahap pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kegiatan. Persekongkolan dimulai saat Ichlas dan Muarrif menunjuk calon penyedia dalam beberapa paket pengadaan.

Setelah itu, Agus Salim kemudian mengeksekusi proses tersebut melalui e-Purchasing. Namun ternyata, proses itu dilakukan tanpa dokumen teknis yang seharusnya menjadi syarat utama.

"Tersangka AS selaku PPK bersama tersangka I dan M telah melakukan kolusi atau persekongkolan dalam pengadaan e-Purchasing pada 2024," ungkap Jhon.

Baca juga: Mayat Tinggal Kerangka Tanpa Tangan Ditemukan di Pantai Lawere Pinrang, Polisi Selidiki Identitas Korban

Dalam praktiknya, negosiasi harga pada sistem katalog hanya dilakukan secara formalitas agar prosedurnya tampak sesuai aturan. Harga pengadaan tidak disusun oleh PPK, melainkan mengikuti dokumen dari penyedia yang telah ditunjuk.

"Proses negosiasi harga dilakukan hanya untuk menyamarkan agar terlihat sesuai. Sementara harga yang seharusnya dibuat oleh PPK tidak dilakukan," jelasnya.

Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024Barang bukti uang tunai Rp205 juta hasil korupsi yang disita Kejari Pangkep. (Foto: Dok. Kejari Pangkep)

Kejaksaan juga menemukan adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari setiap paket pekerjaan. Fee ini diduga diambil dari pengadaan APK, kegiatan launching pilkada, dua kali debat publik, hingga pengadaan seminar kit.

"Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Sulsel menyebutkan kerugian negara sebesar Rp554.403.275," beber Jhon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!