SULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Heriyanto, komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, usai terbukti memperkosa stafnya berulang kali. DKPP memutuskan Heriyanto tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan pemecatan dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025). Ia didampingi oleh anggota majelis J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
"Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Heriyanto diketahui memperkosa korban yang merupakan staf berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Wajo. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga 2025.
"Teradu (Heriyanto) terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu," tegas Ratna.
Hasil pemeriksaan sidang mengungkap bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi sebanyak lima kali di tempat dan waktu berbeda. Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam dan gangguan mental.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," ujar anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Kasus dugaan pemerkosaan ini juga tengah ditangani Polres Wajo. Hingga sidang pemeriksaan digelar, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti tambahan.
Tindakan asusila Heriyanto dinilai telah mencoreng nama baik Bawaslu, khususnya di Kabupaten Wajo. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku pelecehan terhadap bawahannya.
Baca juga: Proyek Toilet Sekolah Rp 166 Juta di Parepare Disorot DPRD, Diduga Ada Mark Up Anggaran
"(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," tegas anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam putusan tersebut, Heriyanto dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers