SULSEL - Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Aksi tersebut disebut direkam oleh istri pelaku dan diduga dijadikan alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa menerima gaji.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari. Perkara tersebut kini ditangani kepolisian dan mendapat pendampingan dari lembaga pemerhati perempuan.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, menyebut peristiwa terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban diduga disekap dan dipaksa berhubungan badan di bawah tekanan istri pelaku.
"Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," ujar Alita Karen kepada wartawan.
Baca juga: Pemprov Sulsel Pindahkan 130 Pasien ODGJ dari RSKD Dadi ke RS Sayang Rakyat
Alita mengungkapkan, korban diperkosa sebanyak dua kali di kamar pelaku. Aksi pemerkosaan tersebut sengaja direkam oleh istri pelaku dalam dua momen berbeda.
"Yang pertama handphone disimpan di lemari tapi dalam kondisi merekam, lalu yang kedua direkam langsung," jelasnya.
Usai kejadian, korban dipulangkan oleh pelaku dalam kondisi trauma. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Korban juga mengaku mengalami ancaman dan kekerasan fisik sebelum dipaksa berhubungan badan. Ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya melawan.
Baca juga: RSKD Dadi Luncurkan Klinik Terapung, Siap Layanan Kesehatan Warga Kepulauan Sulsel
"Kalau tidak mau, korban akan dipukul. Sebelumnya sudah ditampar dan dijambak rambutnya," tutur Alita.
Menurut Alita, rekaman tersebut diduga dijadikan alat intimidasi agar korban terus bekerja tanpa upah. Korban bahkan disebut diancam harus bekerja selama belasan tahun.
"Pelaku mengancam korban harus bekerja di situ tanpa bayaran, bahkan disebut sampai 15 tahun," katanya.
Alita menyebut korban telah bekerja sekitar tiga bulan di usaha milik pasangan suami istri tersebut. Ia menduga korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan