SULSEL - Polisi menangkap tiga pemuda atas kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SN (36), AR (29), dan SA (19).
Penangkapan pertama berlangsung di kawasan Pasar TPI Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas padat sehingga anggota bergerak cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Kasat Res Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman menjelaskan, tersangka pertama, SN, diciduk saat mengendarai sepeda listrik dan masuk ke sebuah rumah kosong di sekitar pasar. Pengamatan anggota mengarah pada dugaan transaksi sehingga penggeledahan dilakukan di tempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu tutup pulpen biru berisi gulungan tisu, dan di dalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,12 gram. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujarnya, Jumat (12/12).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Maros, Jual Sabu Lewat Medsos
Setelah SN diamankan, petugas membawa barang bukti ke Polres Selayar untuk pemeriksaan awal. Informasi yang diperoleh membuka peluang pengembangan jaringan yang lebih besar.
Keesokan harinya, Kamis (11/12/2025), Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Fajar Hafid bergerak ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu. Di lokasi ini, petugas menangkap AR (29), yang disebut sebagai tempat SN mengambil barang.
Dari pemeriksaan singkat, AR kemudian mengarahkan penyidik pada nama SA (19) yang diduga sebagai pemilik barang. Pengakuan ini memicu pengejaran lanjutan untuk mengamankan barang dalam jumlah lebih besar.
"Pengembangan dilanjutkan ke rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening dengan berat bruto 165,22 gram yang diduga kuat narkotika jenis sabu, SR mengaku bahwa barang tersebut ia temukan di pinggir laut," papar Suhardiman.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Parepare, Dua Tersangka Ditangkap
Suhardiman menegaskan bahwa kristal tersebut untuk sementara masih berstatus diduga kuat sebagai sabu. Ia menyebut proses ilmiah tetap diperlukan sebelum menetapkan jenis barang secara resmi.
"Kami akan segera membawa seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Sat Res Narkoba juga akan mendalami kembali keterangan para pelaku, termasuk klaim lokasi asal barang tersebut, apakah benar ditemukan di pinggir laut atau hanya alasan untuk mengaburkan penyidikan," jelasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan memberi apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti meski para pelaku mencoba beroperasi secara sembunyi.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kepulauan Selayar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di daerah ini," tegas Didid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Selayar