Polsek Manggala tangkap dua remaja usai curi motor balap di sebuah bengkel. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Dua remaja berinisial RD (23) dan RZ (16) ditangkap polisi setelah mencuri dua motor balap dari sebuah bengkel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya dibekuk di wilayah Kabupaten Maros usai melarikan diri membawa hasil curian.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel di Jalan Nipa-nipa, Kecamatan Manggala, pada Minggu (21/12/2025). Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Maccopa, Kabupaten Maros, pada Senin (22/12).
Kapolsek Manggala Kompol Samuel To'longan menjelaskan bahwa motor yang dicuri merupakan kendaraan modifikasi yang disiapkan untuk kegiatan drag race. Kejadian ini langsung ditindaklanjuti setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Baca juga: Gubernur Sulsel Serahkan Excavator CSR PT Vale untuk Normalisasi Sungai Masamba
"Ada dua orang pelaku, berinisial RD dan RZ, yang mencuri dua sepeda motor balap hasil modifikasi dan rencananya akan digunakan untuk drag race di Sidrap," ujar Samuel, Rabu (24/12).
Samuel mengungkapkan, kedua pelaku mengetahui kondisi bengkel karena pernah tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi. Mereka memanfaatkan bagian belakang bengkel yang kondisinya rapuh untuk melancarkan aksinya.
"Dia mengetahui ada motor balap di situ karena pernah jadi tukang di dekat bengkel tersebut. Pelaku masuk lewat belakang dengan menjebol penutup bengkel, lalu menarik motor keluar dan membawanya ke Maros," jelasnya.
Baca juga: DPRD Sulsel Sahkan Propemperda 2026, Selaraskan Regulasi dengan Arah Pembangunan Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelaku tidak memiliki niat untuk menjual motor curian tersebut. Motif pencurian lebih didorong oleh keinginan pribadi.
"Pengakuan pelaku, motor itu hanya ingin dipajang di rumah," terang Samuel.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan