Rekaman CCTV dua remaja di Makassar curi motor di parkiran minimarket. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Dua remaja berinisial DN (16) dan CDI (16) ditangkap polisi usai mencuri motor milik pegawai minimarket di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi mereka terekam kamera pengawas hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (13/9/2025) malam. DN dibekuk di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar, sementara CDI diringkus di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Polisi Tangkap ASN Pinrang Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Lompat dari Mall Saat Diciduk
"Personel melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV hingga berhasil mengamankan dua pelaku," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan Indomaret Blok A24-A25, Kecamatan Tamalanrea, lupa mencabut kunci motornya di parkiran, pada Rabu (20/8) lalu. Kedua pelaku yang berada di sekitar lokasi langsung memanfaatkan kelalaian tersebut.
"Korban memarkir kendaraannya tanpa mencabut kunci. Saat itulah pelaku mengintai dan membawa kabur motor korban," jelas Yusuf.
Baca juga: Koramil 1406-06/Pammana Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Malam di Wajo
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy curian. Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan