Polisi tangkap pemuda mabuk di Selayar hadang pengendara di jalan pakai badik. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Seorang pemuda berinisial AA (20) di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menghadang pengendara dengan mengacungkan badik di jalan. Insiden itu sempat membuat arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan keresahan warga.
Aksi nekat AA terjadi di Jalan Poros Bandara tepat di depan SPBU Parappa, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat beraksi, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Pelaku dilaporkan menghadang pengendara dengan sebilah badik dan menimbulkan kemacetan. Mengetahui polisi datang, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU Muh Rifai dalam keterangannya, Senin (29/9).
Baca juga: Wali Kota Makassar Lantik 263 Pejabat Pengawas, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik
AA kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bontobangun. Proses penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Selayar yang dipimpin Bripka Rahmat Wadi bersama unit piket.
Rifai mengatakan, pelaku diduga dalam kondisi mabuk setelah menenggak miras tradisional sebelum melakukan aksinya. AA disinyalir melakukan penghadangan karena berselisih dengan warga di Lingkungan Biring Bone Benteng.
"Setelah minum ia ke jalan tahan semua kendaraan yang melintas di depan APMS Parappa. Mungkin maksudnya mencari orang yang berselisih paham dengannya," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Makassar Ikuti Rakor Nasional Antisipasi Keracunan MBG, Munafri Siap Perkuat Pengawasan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti sebilah badik yang digunakan untuk menakut-nakuti pengendara.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya membawa senjata tajam dan menghadang pengendara," terang Rifai.
Lebih lanjut, Rifai mengapresiasi sikap warga yang memilih melapor ke polisi dibanding main hakim sendiri. Menurutnya, langkah itu sangat tepat agar tidak memicu tindak pidana baru yang merugikan banyak pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan