Polres Luwu Timur merilis kasus video mesum siswi SMP. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Seorang pria berinisial A (18) yang menjadi pemeran dalam video mesum dengan siswi SMP di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Usut punya usut, penyebar pertama video tersebut ternyata istri dari A, berinisial PB.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi mengatakan, kasus bermula pada 30 Maret lalu, saat A yang masih lajang menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia mengakui sudah tujuh kali melakukan hubungan badan dengan siswi SMP tersebut.
"Tersangka A melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juni 2025 di kamar tersangka dan pada saat tersangka melakukan hubungan badan dengan korban tersangka melakukan perekaman," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Kos Putri Palopo, Satu Nyaris Perkosa Korban
Hajriadi menuturkan, tersangka merekam video menggunakan ponsel miliknya dengan durasi waktu 1 menit 6 detik. Namun, korban tidak mengetahui bahwa A merekam hubungan intim mereka.
"Pada saat pengambilan video rekaman tersebut, tersangka tidak memberitahukan kepada korban terkait video rekaman tersebut," bebernya.
Setelah itu, A ternyata menikah dengan wanita lain yakni PB pada bulan Juli. PB kemudian menemukan video mesum tersebut di ponsel suaminya dan mempertanyakannya sehingga pelaku menghapusnya.
Namun pada akhir Agustus, istri A kembali menemukan video tersebut. Ia lalu menyebarkannya ke sejumlah temannya.
"Awal September, istri tersangka mengirim rekaman video di handphone suaminya ke handphone sendiri. Kemudian istrinya mengirim lagi rekaman video ke temannya inisial KR, dan dari KR mengirim video ke AF kemudian AF mengirim video ke FA, kemudian FA mengirim video ke RM, kemudian RM mengirim video ke UM, kemudian UM mengirim video ke AP," papar Hajriadi.
Baca juga: Pria di Pangkep Ngamuk Serang Tiga Orang di Jalan, Seorang Guru Tewas Ditikam
Video itu kemudian viral setelah tersebar luas di beberapa grup WhatsApp. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
"Motif A menyimpan video rekaman adalah digunakan untuk tontonan pribadi," tuturnya.
Sebelumnya, video mesum yang menampilkan pasangan pria dan wanita di Luwu Timur beredar luas di media sosial. Awalnya, pemeran wanita dikira siswi SMA, namun polisi memastikan korban masih berstatus siswi SMP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers