SULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap Arham Rahim, terpidana kasus penipuan proyek fiktif pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan kerugian Rp1,5 miliar. Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dibekuk tim tangkap buron di Jakarta Timur setelah 11 bulan pelarian.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) malam setelah tim membuntuti pergerakan Arham selama tiga hari. Terpidana langsung diterbangkan ke Makassar pada Rabu (3/9) untuk menjalani proses eksekusi.
"Setelah dipastikan identitasnya, Arham diamankan dan dibawa ke Kejari Makassar karena terbukti dalam perkara penipuan proyek pembangunan kantor," ujarnya dalam press release, Rabu (3/9).
Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Buntut Demo Ricuh di DPRD Palopo, 1 Pelaku Ngaku Dijanjikan Rp 400 Ribu
Soetarmi menambahkan, pencarian Arham sempat terkendala karena ia sering berpindah tempat tinggal. Terpidana juga dinilai tidak kooperatif sejak awal proses hukum.
"Setelah perkara inkrah, JPU sudah tiga kali melayangkan panggilan resmi, namun yang bersangkutan selalu mangkir," jelasnya.
Arham Rahim kini diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Makassar untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IA Makassar. Kejati menegaskan tidak ada ruang aman bagi buronan hukum.
Baca juga: Remaja di Bantaeng Ditangkap usai Tikam Dua Pemuda Akibat Konflik antar Kelompok
Diketahui, Arham divonis tiga tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451/K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024. Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus bermula ketika Arham, yang berprofesi sebagai kontraktor, meminjam uang Rp1,5 miliar kepada pengusaha Nursafri Rachman. Dana itu diklaim sebagai tambahan modal pembangunan Kantor Kejari Makassar.
Untuk meyakinkan korban, Arham bahkan menunjukkan surat kontrak proyek palsu. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp1,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release