SULSEL - Seorang petani berinisial SD (68) tewas setelah dianiaya empat pria yang merupakan kerabatnya akibat sengketa hasil panen jagung di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi telah mengamankan para pelaku yang menyerahkan diri usai insiden tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi di Dusun Bentengge, Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Selasa (19/8/2025) pagi. Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial AM (20), AK (24), AJ (39), dan SP (31).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa dipicu dari klaim korban yang masih menganggap lahan panen merupakan warisan orang tuanya.
Baca juga: Dua Pria Curi Kotak Amal Masjid di Wajo Ditangkap, Beraksi di 3 Lokasi
Alvin menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SP dan AM memuat hasil panen jagung, lalu didatangi istri korban berinisial S. Ia menegur para pelaku terkait pembagian hasil panen yang dianggap tidak adil.
Teguran tersebut memicu perdebatan. SP yang merasa tersinggung akhirnya terlibat adu mulut dengan S, hingga membuat S memanggil suaminya untuk datang ke lokasi.
Tak lama kemudian, SD tiba sambil membawa parang. Kehadirannya memicu perkelahian hebat antara korban dengan tiga pelaku lainnya.
"Korban melawan AM, AJ, dan AK. Saat itu AK dan AJ memukul korban dengan kayu, sedangkan AM menebas tangan kanan korban hingga putus," jelas Alvin.
Baca juga: Teror Kelompok Pemuda di Jeneponto Lempari 7 Mobil hingga Rusak, 2 Pelaku Ditangkap-5 Buron
Korban mengalami luka parah di bagian kepala, punggung, pinggang, hingga jari tangan. Ia meninggal dunia di lokasi akibat luka bacok dan pukulan bertubi-tubi.
Usai kejadian, keempat pria tersebut menyerahkan diri ke Polsek Ajangale. Dalam pemeriksaan, SP mengaku tidak terlibat dalam penganiayaan, meski berada di lokasi kejadian.
"SP mengaku hanya berusaha menghentikan perkelahian, namun tetap diamankan bersama tiga pelaku lainnya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Alvin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan