Polisi tangkap 2 remaja pelaku teror pelemparan sejumlah mobil di Jeneponto. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Aksi teror sekelompok pemuda melempari sejumlah mobil yang melintas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, meresahkan warga. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16).
Keduanya ditangkap tim gabungan Polres Jeneponto di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Rabu (20/8/2025) dini hari. Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kasus bermula saat mobil warga bernama Samsuri dilempari batu dan botol di Jalan Kelara, Selasa (19/8) pukul 03.00 WITA. Lemparan mengenai kaca depan dan samping hingga pecah.
Baca juga: Warga Bantaeng Dibacok Maling Saat Tidur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Korban yang panik langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto. Belakangan, terungkap sejumlah kendaraan juga menjadi sasaran pengrusakan dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku. Dia juga meluruskan kabar beredar bahwa 30 mobil dirusak, dan memastikan jumlahnya hanya 7 unit.
"Kami akan mencari semua pelaku sampai tertangkap. Polres Jeneponto akan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang mencoba merusak dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Makassar Ditembak Polisi usai Curi Motor Pelajar di Bulukumba
Lebih lanjut, polisi mengungkap dua remaja yang ditangkap hanya ikut-ikutan teman dalam kondisi mabuk. Aksi mereka disebut sebagai bentuk kenakalan remaja.
Namun lima pelaku lain berinisial AB, AW, AQ, HR, dan RH diduga sudah dewasa dan kerap berbuat onar. Bahkan salah satunya merupakan residivis yang dikenal sering memalak pedagang hingga memukul korban.
Kasubsi Penmas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni menyebut kelompok ini bukan geng motor, melainkan sekumpulan pemuda nakal. Mereka kini diburu karena diduga kabur ke Makassar hingga Morowali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Jeneponto