Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 01 JULI 2025 • 14:25 WIB

Cekcok Perkara Sapi Rusak Tanaman Padi, Petani di Enrekang Tebas Leher Peternak

Cekcok Perkara Sapi Rusak Tanaman Padi, Petani di Enrekang Tebas Leher PeternakPolres Enrekang saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan petani tebas leher peternak. (Dok. Istimewa).

SULSEL - Seorang petani berinisial BR (48) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menganiaya peternak inisial JD. Pelaku menebas leher korban saat cekcok perkara sapi korban diduga merusak tanaman padinya di sawah.

Insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman mengatakan, peristiwa bermula saat korban JD sedang memberi makan sapi miliknya di kebun. Tak lama kemudian, ia beranjak dan berpindah lokasi untuk mengecek sapi lainnya.

"Dalam perjalanan, JD melihat BR sedang mengangkat pupuk. Ia pun menghampiri dan menanyakan kepada BR kenapa dia memotong tali sapi miliknya (JD)," kata Herman dalam konferensi pers di Aula Mapolres Enrekang, Senin (30/6).

Saat ditanya, BR pun langsung menjawab dengan nada emosi. "Karena sapimu merusak padiku," tutur Herman, menirukan perkataan pelaku BR.

Percakapan antara keduanya pun memanas. Saat cekcok terjadi, BR sempat berkata bahwa apapun yang telah memakan padi miliknya akan ia bunuh.

"Apa saja yang makan, tikus kah, babi kah, sapi kah, anjing kah, semua akan saya racun" lanjut Herman menirukan ucapan BR.

Baca juga: Ledakan Diduga Bom Terjadi di Rumah Warga Bulukumba, Pemilik Rumah Tewas

Ucapan tersebut membuat JD tersinggung hingga turun dari motornya. Melihat korban mendekat, BR yang sedang jongkok langsung berdiri dan mengeluarkan parang bawaannya.

Cekcok Perkara Sapi Rusak Tanaman Padi, Petani di Enrekang Tebas Leher PeternakKonferensi pers Polres Enrekang.

JD sempat menendang tangan pelaku lalu berpaling untuk kembali ke motornya. Namun, secara tiba-tiba BR menebas bagian leher korban dengan parang dari belakang.

Meski terluka, JD berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku sempat meneriaki korban dengan nada ancaman saat kabur. 

"Kau tidak tahu saya siapa, saya orang Kajang, berhenti ko," teriak pelaku BR kepada korban.

Baca juga: Bantu Pacar Janda Nafkahi Anak, Pemuda di Bone Nekat Curi Tabung LPG hingga Ayam

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian bergerak menangkap BR beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Enrekang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cekcok Perkara Sapi Rusak Tanaman Padi, Petani di Enrekang Tebas Leher Peternak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!