SULSEL - Kisah cinta seorang gadis muda berinisial FTN di Jeneponto, Sulawesi Selatan, berubah menjadi mimpi buruk setelah 3 tahun menjalin hubungan asmara dengan oknum polisi. FTN malah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Pornografi, usai jadi budak seks akibat termakan bujuk rayu akan dinikahi.
"Klien kami dijanjikan akan menikah. Tapi kenyataannya hanya janji palsu. Ia dimanfaatkan secara emosional dan fisik," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum FTN, Kristopel Hendra dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (16/7/2025).
Kisah ini bermula sejak 2021, ketika FTN yang saat itu berusia 18 tahun mengenal Briptu JYC, anggota polisi yang kemudian rutin membawanya masuk asrama secara sembunyi-sembunyi. Hubungan mereka kian intens, hingga FTN beberapa kali diajak berhubungan layaknya suami istri karena yakin akan segera dinikahi.
Namun harapan itu hancur setelah FTN mengetahui Briptu JYC ternyata sudah menikah dengan perempuan lain secara diam-diam. Luka hati korban semakin dalam saat Briptu JYC masih rutin menghubungi dan mengajak melakukan video call sex (VCS).
Pada Mei 2024, istri sah Briptu JYC tiba-tiba mengontak FTN untuk meminta bukti bahwa suaminya masih menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya itu. FTN akhirnya mengirimkan tangkapan layar VCS yang menunjukkan Briptu JYC tanpa busana.
Alih-alih menjadi bukti pembelaan, tangkapan layar itu justru menjadi bumerang bagi FTN. Tak lama, keluarga FTN dikirimi foto tak senonoh milik FTN dari nomor misterius.
FTN lalu melaporkan kasus dugaan pelanggaran etika Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024. Namun, hingga kini sidang kode etik belum juga terlaksana.
Ironisnya, FTN malah lebih dulu dijadikan tersangka pada 17 Oktober 2024 atas laporan Briptu JYC yang menuduhnya menyebar konten pornografi.
"Laporan itu langsung masuk tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan. Ini cacat prosedur," tegas Kristopel.
Baca juga: Beri Contoh Ayah Antar Anak Sekolah, Bupati Enrekang Malah Disorot karena Tak Pakai Helm
Pihak kuasa hukum FTN menilai langkah Polres Jeneponto adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban. Merasa tidak adil, mereka kemudian kembali melaporkan Briptu JYC ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak asusila via media elektronik, tapi laporan itu tak kunjung diproses.
"Kami resmi menyurati Propam, Irwasda Polda Sulsel, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus," kata Kristopel.
Tim kuasa hukum meminta agar status tersangka terhadap FTN segera dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP yang mengatur prosedur penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers