SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons dugaan perkawinan anak di Kabupaten Luwu yang viral di media sosial. Kasus ini langsung ditangani melalui koordinasi lintas instansi untuk memastikan perlindungan terhadap pihak perempuan.
Peristiwa ini mencuat setelah beredar kabar seorang pria 71 tahun menikahi siswi SMA berusia 18 tahun. Kasus tersebut menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan batas usia minimal perkawinan.
Menindaklanjuti informasi itu, UPT PPA DP3ADaldukKB Sulsel berkoordinasi dengan UPTD PPA Luwu. Langkah ini dilakukan untuk melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan.
Berdasarkan informasi awal, pernikahan disebut berlangsung tanpa paksaan dan mendapat persetujuan keluarga. Faktor kedekatan emosional serta kondisi ekonomi diduga menjadi latar belakang.
Baca juga: 14 Remaja di Bone Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2025, 11 Dapat Izin karena Hamil Duluan
Meski demikian, pemerintah menegaskan setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus dilihat dari aspek perlindungan. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan.
Tim UPT PPA Luwu juga akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah pihak perempuan. Edukasi akan diberikan terkait risiko perkawinan usia anak, kesehatan reproduksi, hingga pencegahan stunting.
Kepala DP3ADaldukKB Sulsel, Nursidah, menyatakan pihaknya telah bergerak cepat sejak informasi diterima. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian utama Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini," ujar Nursidah dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Viral Pria Bercadar Nyamar Jadi Wanita Tipu Warga Pinrang, Identitas Terbongkar Jelang Akad Nikah
Selain itu, keluarga yang bersangkutan akan mendapat layanan konseling melalui PUSPAGA. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan meminimalkan dampak sosial serta psikologis.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam melindungi perempuan dan anak. Sekaligus mendorong penurunan angka perkawinan usia anak di masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan pengaduan UPT PPA disiapkan untuk menjangkau masyarakat secara cepat.
"Jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan UPT PPA," kata Nursidah.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1, Kota Makassar.
Kolaborasi seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mencegah praktik perkawinan anak. Langkah ini diharapkan menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel