Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 03 JULI 2025 • 22:52 WIB

14 Remaja di Bone Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2025, 11 Dapat Izin karena Hamil Duluan

14 Remaja di Bone Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2025, 11 Dapat Izin karena Hamil DuluanIlustrasi pernikahan. (Sumber: Freepik)

SULSEL -  Sebanyak 14 pasangan remaja di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 11 pasangan diberi izin menikah karena terbukti hamil duluan, sementara 3 lainnya ditolak.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bone, Agung mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan izin dispensasi menikah dalam kondisi mendesak. Selain pasangan yang hamil di luar nikah, permohonan otomatis ditolak.

"Ada 11 pasangan dikabulkan karena dalam kondisi hamil. Tiga lainnya tidak memenuhi syarat karena tanpa alasan jelas dan masih di bawah umur," ungkapnya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Napi Kasus Curanmor di Sinjai Kabur usai Bobol Plafon Sel Isolasi

Menurut Agung, permintaan dispensasi sering kali didorong kekhawatiran orang tua yang anaknya berpacaran. Oleh sebab itu, pemberian rekomendasi dilakukan secara ketat agar tak membuka celah bagi praktik nikah dini yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Agung menegaskan, Pemkab Bone terus berkomitmen mencegah pernikahan anak di bawah umur dengan rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Pemerintah tetap mengedepankan edukasi, bukan semata-mata mengikuti desakan keluarga. Syarat ketat kami terapkan untuk menjaga masa depan anak," tandasnya.

Hasilnya, tren pernikahan dini di Bone terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini terjadi seiring masifnya sosialisasi dan konseling pencegahan perkawinan anak di berbagai wilayah.

Baca juga: Gadis Remaja di Bulukumba Curhat 2 Tahun Disetubuhi Ayah, Pelaku Ditangkap tapi Bantah Korban Anak Kandungnya

"Trennya menurun karena peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi langsung ke masyarakat," ujarnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bone, Hasnawati Ramli. Dia menyebut penurunan cukup signifikan terjadi dalam dua tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 24 kasus, sedangkan di tahun 2024 hanya 12 kasus pernikahan dini.

Kendati demikian, Hasnawati menuturkan masih ada kecamatan dengan angka pernikahan dini cukup tinggi seperti di Libureng, Tanete Riattang Barat, dan Amali. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor agar angka pernikahan anak di bawah umur di Bone dapat ditekan lebih jauh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DP3A Bone

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

14 Remaja di Bone Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2025, 11 Dapat Izin karena Hamil Duluan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!