SULSEL - Kasus pengeroyokan yang menimpa anggota ormas berinisial MY di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial Z (40) yang nekat melakukan kekerasan karena diliputi rasa cemburu.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Ahmad Muhajir, mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Juli 2025 di wilayah Maros. Pelaku Z baru berhasil diamankan saat bersembunyi di Kabupaten Pinrang pada Minggu (25/1/2026).
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pinrang. Kami berkoordinasi dengan Polres Pinrang dan mengamankan pelaku Z," ujar Ahmad, Selasa (27/1).
Ahmad mengungkapkan, pengeroyokan dilakukan oleh dua orang, namun satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran polisi. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK Februari 2026
"Korban satu orang atas nama MY. Ini merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Peristiwa bermula ketika pelaku Z melihat mantan istrinya dibonceng korban MY. Pelaku yang emosi kemudian mengejar korban bersama rekannya.
"Pelaku Z berboncengan dengan G lalu mengejar dan mengadang motor korban," kata Ahmad.
Baca juga: Sekda Sulsel Hadiri Pengukuhan Pengurus Pusat Wija We Ummung Datu Larompong 2026-2031
Setelah berhasil menghentikan korban, pelaku Z langsung melakukan penganiayaan. Korban dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
"Pelaku secara tiba-tiba memukul korban menggunakan helm sehingga korban mengalami luka di kepala," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan motif pengeroyokan dipicu rasa cemburu. Pelaku Z tidak terima mantan istrinya terlihat bersama korban.
"Motifnya karena kecemburuan. Pelaku tidak terima melihat mantan istrinya dibonceng oleh korban," pungkas Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan