Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 10:15 WIB

ASN di Bone Dianiaya 2 Pemuda usai Tegur Pelaku Berkendara Ugal-ugalan

Author

Dua pemuda di Bone ditangkap polisi usai menganiaya seorang ASN karena ditegur naik motor ugal-ugalan. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Dua pemuda berinisial AR (24) dan AD (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menganiaya seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial RD (44). Insiden dipicu cekcok di jalan lantaran korban menegur pelaku berkendara motor ugal-ugalan dan nyaris bertabrakan dengan pengendara lain.

Peristiwa itu terjadi di depan MIN 8 Bone, Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (14/1/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Ia menyebut peristiwa tersebut berawal dari perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bone Dibekuk Polisi di Tengah Jalan usai Kejar-kejaran

"Betul, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang ASN," ujarnya kepada wartawan.

Alvin menjelaskan, korban dan pelaku awalnya mengendarai motor beriringan. Namun, pelaku nyaris bertabrakan karena ugal-ugalan berkendara sehingga ditegur oleh korban yang memicu adu mulut hingga berujung kekerasan.

"Korban menegur pelaku dan terjadi adu mulut sehingga pelaku tidak terima dan langsung memukul korban," jelasnya.

Baca juga: Pemuda Asal Jateng Jadi Muallaf di Selayar, Kapolres Jadi Saksi Prosesi Pengislaman

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet pada bibir. Korban pun harus mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 01.00 WITA.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena tidak terima ditegur saat berkendara," kata Alvin. Saat ini, AR dan AD masih menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU