Kamis, 08 JANUARI 2026 • 15:25 WIB

Dukun Palsu di Gowa Setubuhi 2 Wanita Modus Sembuhkan Penyakit

Author

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Freepik)

SULSEL - Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua wanita, salah satunya anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai dukun pengobatan alternatif.

Kasus ini mencuat setelah dua korban, NA (13) dan FI (28), melapor ke Polres Gowa. Keduanya mengaku menjadi korban tindakan asusila dengan dalih penyembuhan penyakit.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Awalnya, korban mendatangi pelaku untuk berkonsultasi terkait keluhan kesehatan yang mereka alami.

Namun, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Aksi tersebut dilakukan saat proses yang diklaim sebagai pengobatan berlangsung.

Baca juga: Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo Berkat Pembangunan Pertanian

"Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun, saat proses tersebut, pelaku justru mencabuli korban NA," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, Kamis (8/1/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku juga menyetubuhi korban FI. Kepada korban, AN berdalih tindakan itu merupakan bagian dari ritual pengobatan untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya.

Merasa dilecehkan dan ditipu, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.

Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk kepentingan penyidikan. AN langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Sekuriti di Makassar Dikeroyok 6 Pria usai Dituduh Curi HP, 4 Pelaku Ditangkap

Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya dengan alasan pengobatan. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam praktik perdukunan ini," jelas Agus.

Atas perbuatannya, AN ditahan di sel Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Ancaman hukuman pidana berat menanti pelaku akibat aksinya yang menyasar anak di bawah umur.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU