Selasa, 06 JANUARI 2026 • 15:30 WIB

Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Sulsel Hukuman 1 Tahun Penjara

Author

Ilustrasi. (Foto: AI/Freepik)

SULSEL - Sebanyak 10 terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan dituntut hukuman penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/1/2026). Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Jaksa menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Dalam perkara ini, JPU memilih dakwaan alternatif kedua sebagai dasar tuntutan.

Baca juga: Empat Masjid di Pangkep Dibobol Maling dalam 3 Hari, Sound System Raib Digondol

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Persidangan akan kembali digelar pada Senin (12/1) mendatang.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) yang menolak kebijakan kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh hingga berujung perusakan Gedung DPRD Sulsel.

Dalam dakwaan terungkap, salah satu terdakwa mengajak peserta lain berkumpul dan menggalang massa sebelum aksi dimulai. Massa kemudian bergerak dari Jalan Mesjid Raya ke Fly Over Urip Sumoharjo sebelum menuju Gedung DPRD Sulsel.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Sidrap, Kurir Ditangkap Saat Menuju Makassar

Setibanya di lokasi, para terdakwa diduga merusak pagar dan melempari gedung dengan batu secara bersama-sama. Aksi tersebut menyebabkan massa berhasil masuk ke area halaman gedung.

Jaksa juga mengungkap adanya pembelian bensin oleh salah satu terdakwa atas arahan terdakwa lain. Bahan bakar itu digunakan untuk membakar ban, pos Satpol PP, hingga satu unit sepeda motor di halaman gedung.

Akibat perbuatan tersebut, Gedung DPRD Sulsel mengalami kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan kembali. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Negeri Makassar

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU