SULSEL - Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diringkus aparat di tempat persembunyiannya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 WITA. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel milik Khaeruddin sebagai barang bukti.
Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka bersembunyi di rumah keluarganya untuk menghindari kejaran petugas.
"Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar," kata Zaki kepada wartawan.
Baca juga: Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan Strategis di Bone
Menurut Zaki, sebelum ditangkap Khaeruddin sempat berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui polisi. Pergerakannya akhirnya terendus setelah penyidik melacak keberadaannya di Makassar.
"Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah, sampai akhirnya kami mengetahui lokasi persembunyiannya," ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Polisi memastikan proses hukum akan berlanjut hingga ke tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Baca juga: Heboh Polisi di Makassar Hamili Pacar Diduga Minta Gugurkan Kandungan, Propam Klarifikasi
"Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan. Selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai," tegas Zaki.
Sebelumnya, dosen asal Kabupaten Bone tersebut ditetapkan sebagai DPO lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia menghilang tepat menjelang proses pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024 di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan