Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 12:05 WIB

2 ASN Toraja Utara Terjaring Razia BNN Positif Narkoba

Author

Ilustrasi narkoba. (Foto: Freepik)

SULSEL - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, terjaring razia narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dan dinyatakan positif sabu. Keduanya berinisial AP (40) dan RKT (38), yang diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Kesu’.

Razia tersebut digelar BNNK Tana Toraja di Kantor Kecamatan Kesu’, Selasa (23/12/2025), menyusul laporan masyarakat. Dari total 15 pegawai yang menjalani tes urine, dua ASN dinyatakan positif narkotika.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Ustim Pangarian membenarkan hasil tes tersebut dan menyatakan kedua ASN kini menjalani rehabilitasi rawat jalan. Langkah ini ditempuh sambil dilakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Pemprov Sulsel Jual Material Bangunan Sisa Kebakaran Gedung DPRD, Harga Mulai Rp3.600 per Kilogram

"Betul, keduanya ASN di Toraja Utara dan hasil tes urine positif sabu. Saat ini mereka kami rehabilitasi sambil dilakukan pendalaman kasus," ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Ustim menegaskan razia ini merupakan bagian dari komitmen BNNK membersihkan peredaran narkoba di wilayah Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang. Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan, rehabilitasi, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca juga: Rumah Tangga Selebgram Broocilk Dikabarkan Retak, Isu Liar Berhembus Kencang

"Kami berharap sinergi seluruh stakeholder dan masyarakat, serta mendorong pimpinan OPD melakukan deteksi dini secara rutin," katanya.

Sementara itu, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyatakan sikap tegas terhadap ASN yang terlibat narkoba. Ia menegaskan tidak ada toleransi dan sanksi berat siap diterapkan sesuai aturan.

"Saya sudah instruksikan Sekda untuk menindaklanjuti. Jika direhabilitasi, gaji bisa dihentikan sementara, dan jika terbukti pidana dapat diberhentikan tidak hormat," tegas Frederik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU