Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 17:50 WIB

Mahasiswa di Gowa Perkosa Pelajar di Penginapan, Modus Ajak Jalan-jalan ke Malino

Author

Penyidik Polres Gowa memeriksa mahasiswa inisial AH usai diduga menyetubuhi pelajar perempuan di penginapan Malino. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang mahasiswa berinisial AH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai memperkosa pelajar perempuan di bawah umur. Pelaku beraksi dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke kawasan wisata Malino.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa. Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan, peristiwa bermula saat AH menjemput korban di Lingkungan Bontokapetta Allepolea Lau, Kabupaten Maros. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca juga: Kurir di Pinrang Dianiaya Pelanggan Tolak Bayar Paket COD Rp 222 Ribu

"Pelaku kemudian membawa korban menuju Malino dan memesan kamar di salah satu penginapan di Jalan Villa Bahagia, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa," ujar Ipda Alfian dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Di penginapan tersebut, AH diduga melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Korban baru diantar pulang ke rumahnya pada keesokan hari.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada saudaranya. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan AH ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gowa melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca juga: Viral Mahasiswa Papua Bentangkan Bendera KNPB di Kebun Warga Gowa, Indikasi Makar Mencuat

"Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini AH sudah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Alfian.

Dalam pemeriksaan, AH mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan pelaku saat menjemput korban.

Atas perbuatannya, AH dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU