Ilustrasi kekerasan. (Foto: Freepik)
SULSEL - Seorang kurir paket di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan saat mengantar pesanan sistem Cash on Delivery (COD). Insiden itu terjadi setelah korban menagih pembayaran paket senilai Rp222 ribu kepada pelanggan.
Korban bernama Abdul Rauf (30) mengaku mendapat kekerasan dari penerima paket berinisial AP ketika menjalankan tugas pengantaran. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa terancam dan mengalami luka.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Sengae Utara, Kelurahan Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.40 WITA. Saat itu, Rauf menyerahkan paket dan meminta pembayaran sesuai prosedur COD.
Baca juga: Viral Mahasiswa Papua Bentangkan Bendera KNPB di Kebun Warga Gowa, Indikasi Makar Mencuat
"Paket ini COD non-check, tidak boleh dibuka sebelum dibayar. Harganya Rp222 ribu, tapi dia memaksa mau buka dulu sebelum bayar," kata Rauf.
Karena pembeli menolak membayar, Rauf meminta agar barang tersebut dikembalikan atau direturn. Namun permintaan itu justru memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
"Pas saya suruh return, dia marah, masuk ambil parang, lalu memukul saya. Wajah saya dipukul dan dicakar, ini masih ada bekasnya," ungkapnya.
Rauf menyebut warga sekitar sempat melerai aksi penganiayaan tersebut sehingga situasi tidak semakin memburuk. Meski demikian, ia merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya dan memilih menempuh jalur hukum.
Baca juga: Gubernur Sulsel Mulai Proyek Preservasi Jalan Paket 1 Senilai Rp430 M di Jalan Hertasning Makassar
"Iya, ada warga yang melerai. Saya keberatan makanya saya laporkan," ujarnya.
Terpisah, Kanit SPKT Polres Pinrang Ipda Muh Akbar Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, korban tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah menerima laporan dan mengarahkan ke unit terkait untuk penanganan selanjutnya," terang Akbar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan