SULSEL - Seorang pria berinisial AL (41) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku yang berprofesi petani beralasan persetubuhan terjadi karena suka sama suka.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, pada Minggu (14/12/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak 2023.
"Pelaku mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah korban sendiri ketika tidak ada orang. Pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali sejak 2023," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Senin (15/12).
Baca juga: Turnamen Sepakbola Tarkam di Sinjai Ricuh, Wasit Dikeroyok Suporter hingga Lapor Polisi
Menurut keterangan polisi, aksi terakhir dilakukan pada November 2025. Pelaku berdalih perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Diakuinya melakukan hubungan badan suami istri atas dasar sama-sama mau. Terakhir kali dilakukan di rumah korban pada bulan November," sebut Agus.
Baca juga: Polisi Bubarkan Konvoi Geng Motor Bersenjata di Makassar, 2 Pelaku Ditembak karena Melawan
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.
"Tidak ada penyelesaian saat keluarga korban bertemu, kemudian mendatangi dan memberitahu kepala dusun dan disarankan untuk korban melapor di kantor polisi," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Sinjai. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan