SULSEL - Tiga remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kasus pencurian HP milik temannya sendiri. Para pelaku membawa kabur ponsel korban saat sedang tertidur lalu dijual.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial F (18), MA (17), dan F (17).
Para remaja itu ditangkap di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada Kamis (4/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka.
Baca juga: Pekerja Pinisi di Sinjai Tewas Tersengat Listrik Saat Mengebor di Bawah Kapal
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar menuturkan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Inar (41) yang kehilangan ponselnya. Saat itu, anak korban sedang menginap di rumah salah satu pelaku dan meletakkan HP di dekatnya.
"Anak korban sedang tidur di rumah salah satu terduga pelaku dan menaruh handphone tersebut di dekatnya dalam keadaan dicas," ujar AKP Anwar, Senin (8/12/2025).
Korban baru menyadari ponsel merek Infinix Smart 9 miliknya tersebut hilang ketika terbangun. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena mencurigai lingkungan tempat anaknya menginap.
"Ketika terbangun, korban mendapati handphonenya telah hilang, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate," jelasnya.
Baca juga: Eksekusi Hotel Platinum Palopo, 3 Sekolah Diliburkan Demi Antisipasi Kerawanan
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel korban. Polisi mengungkap bahwa satu pelaku berperan sebagai penadah, sementara dua lainnya membantu menjual hasil curian.
"Pelaku mengakui mencuri satu unit HP milik korban. Barang bukti juga telah kami amankan," imbuh Anwar.
Ketiga remaja tersebut kini telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan