Hotel Platinum Palopo. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan mengeksekusi atau mengosongkan secara paksa Hotel Platinum pada Senin (8/12/2025) besok. Langkah ini membuat Dinas Pendidikan Palopo meliburkan tiga SD di sekitar lokasi demi mencegah potensi risiko saat proses berlangsung.
Tiga sekolah tersebut adalah SDN 1 Lalebbata, SDN 12 Langkanae, dan SDN 48 Andi Patiwane. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3/1390/Disdik yang ditandatangani Sekretaris Disdik Palopo, Husain Mustafa.
Baca juga: PKK Sulsel dan Tim Andalan Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peliburan dilakukan merespons pemberitahuan resmi dari Polres Palopo terkait rencana eksekusi Hotel Platinum. Sekolah diminta meniadakan aktivitas belajar pada 8 Desember 2025 sebagai langkah antisipasi.
"Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Palopo B/313/XII/PAM/.3.3/2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Hotel Platinum Kota Palopo, maka disampaikan bapak/ibu kepala sekolah untuk meliburkan siswa selama 1 hari pada tanggal 8 Desember 2025 demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tertulis isi surat Disdik Palopo, dikutip SULSEL ZONE, Minggu (7/12).
Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma membenarkan adanya permohonan pengamanan dari pengadilan. Ia menyebut lebih dari 500 personel diterjunkan untuk mengawal jalannya eksekusi.
"Ya sesuai permintaan pengamanan oleh Pengadilan Negeri akan dieksekusi untuk pengosongan. Jumlah pasti data di bagian Ops lebih dari 500 personel," ujar Dedi.
Baca juga: Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Apartemen Ikan, Produksi Ikan Diproyeksi Tembus 596 Ton per Tahun
Eksekusi ini merupakan buntut dari pelelangan yang dilakukan Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap Hotel Platinum. Fasilitas tersebut sebelumnya dijaminkan oleh pemiliknya kepada bank.
Pemilik hotel kemudian menyatakan keberatan setelah mengetahui adanya pemenang lelang. Mereka mengklaim tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait agunan yang sudah dilelang, sehingga persoalan berlanjut ke jalur hukum hingga keluar putusan eksekusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan