Minggu, 07 DESEMBER 2025 • 10:08 WIB

Polemik Pembangunan Markas Yon TP 872 di Luwu Utara, Pemprov Sulsel Tegaskan Lahan Sah Milik Daerah

Author

Areal lahan pembangunan Markas Batalyon TP 872 di Luwu Utara yang diklaim warga. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa lahan rencana pembangunan Markas Batalyon Tempur Para (Yon TP) 872 di Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, merupakan aset sah milik Pemprov. Lahan tersebut telah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu dan tercatat resmi sebagai barang milik daerah.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya kembali klaim kepemilikan dari sejumlah warga yang menolak pembangunan markas. Mereka menyebut lahan yang digarap adalah milik pribadi, meski tidak memiliki alas hak yang dapat dibuktikan.

Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan Dinas TPHBUN Sulsel, Nur Alam, menjelaskan bahwa dokumen administratif menunjukkan hibah lahan dilakukan pada 1977. Proses hibah diberikan oleh tokoh adat setempat kepada pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan kebun induk kelapa hibrida.

Baca juga: Pemprov Sulsel Teken Kontrak Rp1,43 Triliun Benahi 805 Km Jalan: Prioritas Ruas Padat Keluhan Warga

"Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima hibah lahan kurang lebih 500 hektar dari pemuka adat setempat, Haji Andi Hamid Opu Daeng Rionang atau Opu Onang. Hibah itu diberikan untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

"Secara hak kepemilikan, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemprov," tegas Nur Alam.

Ia menambahkan bahwa sebagian lahan memang ditempati warga untuk membangun rumah dan bercocok tanam. Namun status aset tidak berubah karena lebih dari 400 hektare telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu bagian lahan yang akan digunakan untuk Markas Yon TP 872 juga pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Palopo pada 1999. Gugatan seluas 50 hektare oleh Andi H. Mudjahid dinyatakan tidak dapat diterima sehingga memperkuat posisi hukum Pemprov.

Baca juga: Pemprov Sulsel Tinjau Ruas Jalan Ussu-Nuha-Bts Sulteng di Luwu Timur, Perkuat Konektivitas Lewat Program “Sulsel Terkoneksi”

Putusan tersebut menjadi landasan penting bahwa lahan dimaksud berada dalam penguasaan sah Pemprov Sulsel. Status ini sekaligus menegaskan bahwa klaim baru dari pihak lain tidak memiliki dasar hukum.

Pemprov Sulsel telah menghibahkan lahan itu kepada Kodam XIV/Hasanuddin sebagai dukungan terhadap penguatan pertahanan wilayah. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyediaan fasilitas strategis demi kepentingan negara.

"Hibah ini diperuntukkan bagi kepentingan negara. Karena itu prosesnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang sah," pungkas Nur Alam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sulselprov.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU