Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 11:17 WIB

Sakit Hati Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Gowa Sebar Video Mesum Biduan Mantan Kekasihnya

Author

Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku penyebar video mesum mantan pacar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial AS (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menyebarkan video mesumnya dengan mantan kekasih inisial S (36) di media sosial. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati niatnya menikahi wanita berprofesi biduan tersebut ditolak.

Penangkapan pelaku dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. Polisi berhasil melacak keberadaan AS usai menelusuri jejak digital pelaku yang kabur meninggalkan wilayah Sulsel.

Kasus ini berawal dari tersebarnya video hubungan badan antara pelaku dan korban yang direkam di sebuah penginapan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (4/11) lalu. Rekaman tersebut diduga dibuat secara sadar oleh keduanya saat menjalin asmara.

Namun, belakangan video itu diunggah sendiri oleh AS menggunakan akun Facebook palsu yang meniru identitas korban. Aksi tersebut dilakukan untuk mempermalukan korban setelah hubungan mereka kandas.

Baca juga: 3 Pria di Selayar Ditangkap usai Aniaya Pemuda, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Korban yang merasa malu dan trauma setelah mengetahui video pribadinya tersebar langsung melapor ke Polres Gowa. Laporan itu menjadi dasar polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Satreskrim Polres Gowa kemudian menemukan pelaku berada di Bali dan langsung menangkapnya. Jejak digital mengungkap bahwa AS meninggalkan Gowa tak lama setelah rekaman pribadinya beredar luas.

"Pelaku ditangkap di Bali. Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban tapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam Press Release di Mapolres Gowa, Rabu (19/11).

Aldy menjelaskan bahwa korban adalah seorang biduan yang sudah berkeluarga tapi dekat dengan pelaku. Hubungan yang tak berjalan baik tersebut menjadi pemicu AS menyalahgunakan video intim yang mereka buat bersama.

Baca juga: Polres Maros Gelar Sertijab Sembilan Pejabat Utama, Sejumlah Kapolsek Berganti

Rekaman yang awalnya dibuat tanpa paksaan berubah menjadi alat balas dendam setelah keinginan pelaku untuk menikahi korban ditolak. AS kemudian menyebarkan video itu dengan sengaja demi melampiaskan sakit hatinya.

Tidak hanya menyebarkan video, pelaku juga diduga sempat memeras korban hingga Rp100 juta. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Karena korban tidak memberikan uang itu dan menolak tidak ingin menikah dengannya maka pelaku ini menyebarkan ke Facebook," imbuh Aldy.

Saat diperiksa, AS tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui video itu disebarkan karena kecewa. Ia menyatakan sakit hati menjadi alasan utama tindakan tersebut.

Baca juga: Polisi di Bulukumba Ditikam OTK usai Salat Tahajud, Pelaku Diduga Hendak Mencuri

Saat diperiksa, AS tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui video itu disebarkan karena kecewa. Ia menyatakan sakit hati menjadi alasan utama tindakan tersebut.

"Saya sakit hati sama S, Pak. Karena dia tidak mau menikah sama saya, jadi saya sebar itu video," ucapnya.

Polisi turut menyita ponsel dan akun Facebook yang digunakan dalam penyebaran konten asusila tersebut. Atas perbuatannya, AS kini dijerat pasal berlapis terkait pornografi dan UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," pungkas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU