SULSEL - Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 838,51 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Nilai sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,257 miliar, hasil pengungkapan 14 kasus dengan 17 tersangka.
Pemusnahan berlangsung di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Selayar, Rabu (12/11/2025). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan dan dihadiri Bupati Selayar Muh Natsir Ali serta sejumlah unsur Forkopimda.
Proses pemusnahan dilakukan oleh Bupati Muh Natsir Ali bersama Kapolres dan jajaran Forkopimda dengan menghancurkan sabu menggunakan blender yang dicampur air. Cairan hasil penghancuran kemudian dibuang ke kloset di Aula Mapolres, disaksikan para pejabat daerah dan awak media.
Baca juga: DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Wajo Perkosa Staf 5 Kali Sejak 2023, Korban Alami Trauma Berat
Didid menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus narkotika. Usai pemusnahan, seluruh unsur Forkopimda menandatangani berita acara sebagai bukti pertanggungjawaban bersama atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Polri tidak pernah berhenti memerangi peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen menjaga Kepulauan Selayar dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, tokoh agama, dan insan media yang turut memperkuat sinergi pemberantasan narkotika di daerah. Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda terlindungi dari dampak buruk zat terlarang tersebut.
Lebih lanjut, Didid menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Selayar telah menangani 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.006,16 gram sabu.
Dari jumlah tersebut, barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan berupa satu bungkus plastik hitam berisi kristal bening dengan berat netto 838,5103 gram. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Sementara itu, Bupati Muh Natsir Ali menyampaikan apresiasi atas integritas jajaran Polres Selayar dalam menjaga kepercayaan publik. Ia pun berharap Polres Selayar terus konsisten mengungkap kasus narkotika dan menjaga stabilitas keamanan wilayah agar tetap aman dan kondusif serta terbebas dari bahaya narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini penting agar tidak ada kecurigaan dan menjadi bukti nyata integritas Polres Selayar dalam penegakan hukum," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Selayar