SULSEL - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota (pemkot) dalam memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa difabel harus dilibatkan aktif dalam pembangunan kota.
Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional (HBI) 2025 yang digelar DPD Gerkatin Sulsel di Gedung Pusat Bahasa Isyarat Indonesia Sulsel, Jl. AP Pettarani, Minggu (28/9/2025). Momentum ini disebutnya sebagai pengingat pentingnya komunikasi setara tanpa batas.
Munafri mengajak seluruh pihak untuk menumbuhkan semangat inklusi di berbagai sektor. Dari peluang kerja, pelatihan keterampilan, hingga dukungan UMKM akan terus dibuka agar penyandang difabel bisa mandiri.
Baca juga: PSM Makassar Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta Tanpa Gol di Parepare
Ia menilai keberagaman bahasa, baik lisan maupun isyarat, adalah kekayaan yang harus dihargai. Bahasa isyarat bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol kesetaraan dan inklusi sosial.
Menurutnya, perayaan HBI bukan sekadar seremoni, tetapi dorongan agar pembangunan kota merangkul semua warga. Pemkot Makassar, tegasnya, siap menjadi mitra bagi komunitas disabilitas.
"Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kegiatan seperti ini, membuka ruang akses komunikasi dan hak pekerja yang setara bagi seluruh warganya," ujar Munafri.
Baca juga: Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Luwu, Pelaku Kesal Korban Sering Mabuk
Sejumlah program inklusi pun dipaparkan, mulai dari perekrutan difabel di lingkup Pemkot hingga pelatihan keterampilan untuk diserap perusahaan lokal. Ia juga mendorong UMKM dari komunitas disabilitas tampil dalam agenda resmi pemerintah.
Munafri menutup sambutannya dengan harapan agar Makassar tumbuh sebagai kota yang ramah bagi semua. Ia menyebut inklusi adalah tanggung jawab bersama yang bisa dicapai dengan saling mendukung.
"Kami ingin difabel mendapat tempat dan menjadi sahabat pemerintah dalam membangun Makassar," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Makassarkota.go.id