Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 10:05 WIB

Sales di Makassar Gelapkan Rp30 Juta Uang IRT, Ditangkap Saat Bersembunyi di Wisma

Author

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Freepik)

SULSEL - Seorang sales bernama Arfianto alias Yoga (24) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menggelapkan uang milik seorang ibu rumah tangga senilai Rp30 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.

Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku di sebuah wisma kawasan Jalan Poros Makassar-Maros, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 WITA. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan bahwa barang pesanannya tak kunjung dikirim.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, kasus ini berawal saat korban memesan sejumlah barang kepada pelaku pada Jumat (22/8) lalu. Pesanan meliputi alat-alat listrik dan bahan plafon PVC dengan total pembayaran Rp30.840.000.

Baca juga: Gubernur Sulsel Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pemprov Kaltara

"Pelapor mentransfer uang ke dua rekening berbeda sesuai permintaan terlapor. Namun setelah uang diterima, barang yang dipesan tidak pernah dikirim," kata Wawan, Senin (22/9).

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sidrap. Dari laporan tersebut, polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku bersembunyi di sebuah wisma di Makassar. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sebuah ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

Baca juga: Dua Remaja di Makassar Ditangkap usai Curi Motor Karyawan Minimarket

"Unit Resmob Polda Sulsel langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan dalam aksi penggelapan ini," ujar Wawan.

Setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih terpaksa menggelapkan uang korban karena terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku menggunakan uang milik korban untuk membayar utang, sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Wawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU