Kamis, 18 SEPTEMBER 2025 • 17:50 WIB

Polisi Gerebek Rumah Pengoplosan LPG Subsidi di Gowa, Ratusan Tabung Diamankan

Author

Polres Gowa menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Polisi menggerebek rumah pengoplos gas LPG bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemilik rumah berinisial AR ditangkap setelah terbukti memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi 15 kilogram.

Penggerebekan berlangsung di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Bontomarannu, pada Rabu (17/9/2025) malam. Dari lokasi, ditemukan aktivitas pengoplosan gas yang merugikan masyarakat penerima subsidi.

"Tabung gas LPG subsidi itu jelas diperuntukkan bagi masyarakat yang patut menerima. Namun dari penggerebekan ditemukan tabung 3 kilogram dioplos ke tabung besar non-subsidi," kata Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman, Kamis (18/9).

Modus pelaku yakni mengisi satu tabung 15 kilogram dengan tiga hingga empat tabung bersubsidi. Cara ini dilakukan untuk mengejar selisih harga demi meraup keuntungan lebih besar.

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Sulsel Tembus 1.214, Didominasi Penularan Seks Sesama Pria

"Jadi satu tabung besar diisi 3-4 tabung subsidi. Pelaku AR adalah pemilik rumah sekaligus orang yang melakukan pengoplosan," jelas Aldy.

Polisi juga menyita 100 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 26 tabung non-subsidi ukuran 15 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin.

"Barang bukti yang diamankan ada 100 tabung subsidi dan 26 tabung non-subsidi. Motifnya sementara diakui hanya untuk mendapatkan keuntungan," lanjut Aldy.

Baca juga: Mobil ASN Bawa 6 Penumpang dari Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros

Hasil penyelidikan mengungkap AR belajar teknik oplosan secara otodidak. Ia mengaku mencontoh cara tersebut dari video di internet.

"Menurut keterangan pelaku, dia belajar dari YouTube dan internet," terang Aldy.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Gowa untuk pendalaman kasus. Polisi juga menelusuri jaringan penyaluran gas oplosan yang diduga sudah berjalan selama setahun.

"Pelaku ini sementara diakui baru setahun beraksi. Titik penjualan masih dalam penyelidikan," pungkas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU