Jumat, 29 AGUSTUS 2025 • 08:15 WIB

Polres Maros Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten dan Provinsi

Author

Polres Maros menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas wilayah. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Polres Maros, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten dan provinsi. Dari dua operasi berbeda, polisi mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 414,69 gram sabu senilai Rp400 juta.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula usai pelaku berinisial R alias Dandi ditangkap di Kecamatan Mandai, Maros, pada Minggu (17/8/2025) lalu. Saat diamankan, polisi menemukan dua paket sabu siap edar.

"Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar ruko Royal Grande Graha Cemerlang," ujar Douglas dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (27/8/2025). 

Baca juga: Jadi Barometer UMKM Indonesia Timur, PLUT dan Loka Modal Resmi Diluncurkan di Sulsel

Saat diinterogasi, R mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti sabu 403 gram serta timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan, R menyebut sabu tersebut merupakan titipan seorang pria inisial S yang kini masih buron. Barang haram itu diedarkan melalui media sosial Instagram.

Para tersangka jaringan narkoba ditampilkan saat konferensi pers di Polres Maros. (Foto: Dok. Istimewa)

Selanjutnya dalam operasi berbeda, tim Resnarkoba Polres Maros juga menangkap tiga pelaku lain dengan barang bukti 11 gram sabu. Mereka adalah KD (56), AJR (38), dan AG (38) yang merupakan warga Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan ketiganya memiliki peran berbeda. KD berperan sebagai bandar lintas kabupaten, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.

Baca juga: Siswa SMK di Gowa Kejang usai Dikeroyok Pelajar SMA, 15 Pelaku Diamankan Polisi

"Total barang bukti dari dua operasi ini mencapai 414,69 gram sabu dengan nilai sekitar Rp400 juta," ungkap Salehuddin. 

Kasus ini kini masih dalam penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kapolres Maros menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU