SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengusulkan 1.578 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan itu disampaikan Plt. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, pada Selasa (26/8/2025).
Mayoritas formasi diperuntukkan bagi tenaga pendidik, disusul tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Langkah ini diharapkan mampu menata pegawai non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca juga: Kasus Motor Hilang Mandek 13 Tahun, Pria di Palopo Tarik Laporan Polisi dan Adukan ke Propam
"Jumlah potensi paruh waktu ada 1.802 orang, yang diusulkan 1.578. Rinciannya, guru 811 orang, teknis 760 orang, dan nakes 7 orang," ujar Erwin dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, Rabu (27/8).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 46 Rumah di Sorowako Luwu Timur, Ratusan Warga Mengungsi
Ia menambahkan, Gubernur Sulsel memberi perhatian khusus pada pengusulan ini, terutama terkait kepastian gaji dan SK penempatan resmi. Pemerintah optimistis usulan tersebut segera disetujui panselnas.
Meski begitu, ada 224 orang yang tidak diusulkan setelah proses verifikasi. Sebab ditemukan data pegawai yang sudah meninggal, tidak aktif bekerja, maupun keterbatasan formasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulselprov.go.id