SULSEL - Seorang pria bernama Ridwan Dg Limpo (42) ditangkap polisi usai diduga menguras tabungan bank mertuanya sendiri hingga Rp 140 juta di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Uang itu dipakai untuk renovasi rumah dan membeli perabotan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Baso Dg Bali (79), hendak menarik uang di bank pada 1 Juli 2025. Namun saldo yang sebelumnya Rp 140 juta sudah habis.
Baca juga: Rumah Polisi di Luwu Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 800 Juta
"Korban menabung tiga kali dengan total Rp 140 juta. Setelah dicek, uangnya sudah ludes. Dari penyelidikan, pelaku ternyata menantunya sendiri," ujar Wawan, Kamis (21/8/2025).
Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan korban. Pelaku akhirnya diringkus di rumahnya di Perumahan Sukma Gowa Bumi Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (20/8).
Menurut Wawan, pelaku awalnya dipercaya membantu mertuanya menyetor uang ke bank sejak 2024. Tanpa disadari, ia ternyata menyambungkan aplikasi mobile banking korban ke nomor ponselnya sendiri sehingga bisa mengambil saldo secara diam-diam.
Baca juga: Buruh di Pelabuhan Makassar Disebut Jual Tiket Palsu, Polisi Klarifikasi Video Viral
"Pelaku bisa mengakses rekening korban. Uang diambil bertahap sejak Mei 2024 hingga Juli 2025, ada yang ditransfer ke rekening pribadi, ada juga yang ditarik tunai," jelas Wawan.
Polisi mengungkap motif ekonomi di balik aksi pelaku. Ridwan mengaku uang tabungan mertuanya digunakan untuk renovasi rumah, membeli perabotan, dan kebutuhan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan