Polres Maros Bongkar Penimbunan 9 Ribu Liter Solar Subsidi di Rumah Kosong, 1 Orang Jadi Tersangka
SULSEL - Polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang digunakan untuk menimbun 9 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ribuan liter solar itu diduga akan dijual ke sopir angkutan barang di luar daerah.
Penggerebekan dilakukan di rumah kosong yang terletak di Dusun Bontoramba, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Sabtu (2/8/2025). Solar tersebut disimpan dalam 10 tandon berkapasitas 1 ton yang memenuhi bagian dalam rumah.
Selain solar, polisi juga menyita 3 tandon kosong, 10 jerigen, dua pompa beserta selangnya, dan satu pompa celup yang diduga digunakan memindahkan BBM. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Maros.
Baca juga: Pemkab Bone Terima Bantuan 5 Motor Sampah Lewat CSR dari Bank Sulselbar Senilai Rp 1,1 M
"Petugas mengamankan 9 liter solar subsidi dengan rincian 13 buah tandon penampungan berukuran 1 ton, 10 tandon di antaranya dalam kondisi terisi BBM subsidi jenis solar, sedangkan 3 tandon dalam keadaan kosong," papar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8).
Dari hasil pengembangan, pemilik solar ilegal berinisial RS ditangkap pada Senin (4/8). RS mengaku membeli solar bersubsidi dengan menyisir sejumlah SPBU di Maros menggunakan mobil.
"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka inisial RS sebagai pemilik usaha ilegal tersebut," jelas Ridwan.
Baca juga: Crystal Palace Juara Community Shield 2025, Kalahkan Liverpool Lewat Drama Adu Penalti
Tersangka mengaku tidak mengenal pemilik rumah kosong tersebut. Lokasi itu dijaga pria lain berinisial JM yang kini ikut diperiksa.
Polisi menyebut RS berencana mengangkut solar menggunakan jerigen untuk dijual ke luar daerah. Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan penimbunan BBM bersubsidi lainnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Maros