Jumat, 25 JULI 2025 • 23:31 WIB

Dua Pemuda Babak Belur Dimassa usai Curi HP Sopir Singgah Istirahat di Pinggir Jalan Pangkep

Author

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Freepik)

SULSEL - Dua pemuda asal Makassar, berinisial MI (20) dan A (20), jadi bulan-bulanan warga usai kedapatan mencuri dua unit HP dari dalam mobil pikap yang sopirnya singgah beristirahat di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku berjumlah tiga orang, namun satu berhasil kabur.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Poros Pangkep-Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, pada Kamis (24/7/2025) dini hari. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat sedang tertidur di mobilnya.

Kanit I Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam mengatakan, pencurian tersebut terjadi saat sopir pikap asal Kabupaten Gowa sedang singgah beristirahat di pinggir jalan. Namun, saat itu kaca mobil korban dalam keadaan sedikit terbuka.

"Pelaku mengambil dua buah HP dari dasbor mobil. Namun belum sempat menjauh, korban terbangun dan langsung mengejar," ujar Andi Dipo dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Baca juga: Truk Gagal Menanjak di Parepare Tabrak Mobil dan Motor, Pasutri Penumpang Mobil Dilarikan ke RS

Korban yang terbangun spontan mengejar pelaku yang kabur dengan motor, hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan. Dua pelaku berhasil dihentikan setelah korban menghadang dengan menggunakan mobilnya.

Pelaku dan korban sempat terlibat adu jotos. Warga yang melihat kejadian itu lalu berdatangan dan ikut menghajar pelaku sebelum akhirnya diamankan.

Sayangnya, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi. Sementara MI dan A langsung diserahkan ke polisi.

"Dua pelaku sempat dikeroyok lalu diserahkan kepada anggota Resmob yang sedang berpatroli di sekitar lokasi," terang Andi Dipo.

Baca juga: Musisi Lokal Legendaris Wajo Syamsuddin Melodi Meninggal di Usia 77 Tahun

Andi Dipo menuturkan, dari hasil interogasi, MI mengaku sudah delapan kali melakukan aksi serupa di wilayah Pangkep. Sedangkan A mengaku beraksi empat kali di beberapa lokasi lain di Sulsel. 

"Pelaku memang menyasar kendaraan yang singgah istirahat dan kacanya terbuka. Barang-barang di dasbor jadi target termasuk HP," jelasnya.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Makassar dan berdomisili di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Hasil aksi pencuriannya disebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pangkep. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Pangkep

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU