Polisi tangkap tiga kuli bangunan di Maros curi material di lokasi proyek. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Tiga pekerja bangunan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi setelah nekat mencuri bahan bangunan hingga mesin las di dua lokasi proyek. Mereka sudah dua kali beraksi dan menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.
"Anggota mengamankan tiga buruh yang diduga mencuri bahan bangunan," kata Kapolsek Tanralili, Ipda Sulfadly, Minggu (13/7/2025).
Sulfadly menjelaskan, ketiganya masing-masing berinisial MAR alias Rewa (28), AS alias Olleng (49), dan S (33). Para pelaku diamankan pada Sabtu (12/7) setelah terlibat pencurian di dua tempat berbeda.
"Satu aksi pencurian dilakukan bersama-sama di perumahan tempat mereka bekerja. Aksi lain dilakukan MAR seorang diri di rumah yang sedang dibangun di Desa Damai," jelasnya.
Baca juga: Bekuk PSG 3-0 di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Chelsea Sukses Nodai Musim Sempurna Les Parisiens
Dalam aksinya, MAR berperan sebagai eksekutor yang membongkar gudang penyimpanan material, sedangkan dua rekannya ikut berada di lokasi. Polisi masih mendalami apakah keduanya hanya menyaksikan atau turut berjaga saat aksi berlangsung.
"Kalau yang di TKP pertama di gudang bahan material perumahan tempatnya bekerja. MAR yang mencuri, dua lainnya mengaku hanya menonton," imbuhnya.
Sementara di lokasi kedua, MAR memanfaatkan rumah yang belum terpasang pintu untuk mencuri keramik. Pelaku sempat mengintai rumah tersebut saat melihat pemilik menaruh tegel di dalamnya.
"Menurut pengakuannya, saat pagi dia makan nasi kuning di depan rumah itu. Subuhnya dia kembali dan langsung masuk karena rumah belum dipasangi pintu," ungkap Sulfadly.
Baca juga: PSM Makassar Harap Piala Indonesia Kembali Bergulir Demi Pemain Lokal
Total kerugian akibat dua pencurian itu ditaksir mencapai Rp12 juta. Barang yang digasak mulai dari puluhan dus keramik, mesin bor, mesin las, cat tembok, hingga semen. "Di lokasi pertama kerugiannya sekitar Rp9 juta. Di lokasi kedua kerugian sekitar Rp3 juta," tandasnya.
Menurut Sulfadly, pelaku sempat menjual barang hasil curiannya di Kota Makassar. Penadah barang curian tersebut juga telah diamankan polisi.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Maros