Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 20 JULI 2025 • 23:39 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel BTS di Jeneponto, Sudah Beraksi di Tujuh Lokasi

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel BTS di Jeneponto, Sudah Beraksi di Tujuh LokasiPolisi tangkap pencuri kabel BTS di Jeneponto. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Tiga pria yang terlibat dalam pencurian kabel tower BTS milik Telkomsel di Kabupaten Jeneponto, akhirnya berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka diketahui telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda. 

Penangkapan terbaru dilakukan terhadap dua pelaku, Tegar alias Ega (27) dan Fajar (25), saat mereka bersembunyi di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Minggu (20/7/2025) dini hari. Sementara satu pelaku lainnya, Nandar (25), lebih dulu ditangkap di lokasi kejadian sehari sebelumnya. 

"Ada tiga pelaku yang tertangkap saat mencuri kabel BTS. Satu pelaku langsung ditangkap di tempat, dua lainnya kabur dan berhasil kami amankan di lokasi berbeda," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.

Baca juga: Teror Geng Motor Kembali Resahkan Warga di Makassar, 5 Orang Jadi Korban Busur Panah dan Tebasan Parang

Pencurian tersebut diketahui terjadi di wilayah Passaukang, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, pada Sabtu (19/7). Petugas dari Polsek Kelara yang menerima laporan langsung ke lokasi dan memergoki ketiganya sedang memotong kabel.

Namun, saat itu polisi hanya berhasil menangkap Nandar. Sedangkan dua pelaku lain sempat kabur menggunakan motor ke wilayah Gowa.

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel BTS di Jeneponto, Sudah Beraksi di Tujuh LokasiPenangkapan salah satu pelaku. (Foto: Dok. Istimewa)

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yakni Tegar dan Fajar. Polsek Kelara berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto untuk membantu proses pencarian.

Baca juga:  Viral Pria Bersorban Dikejar Warga di Soppeng usai Cabuli Anak Perempuan di Masjid

Keduanya akhirnya ditemukan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, mereka berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. 

"Kedua pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Kini ketiganya telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKBP Widi. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kabel hasil curian. Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Jeneponto

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel BTS di Jeneponto, Sudah Beraksi di Tujuh Lokasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!