Gasak Emas 20 Gram dari Rumah Kosong di Sinjai, Residivis Pencurian Ditembak Saat Ditangkap di Makassar
SULSEL - Seorang residivis bernama Tamsir (36) kembali berurusan dengan hukum usai mencuri emas seberat 20 gram dari rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku ditembak karena melawan saat hendak ditangkap polisi di Makassar.
Pelaku dibekuk di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025) malam. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku sebagai tindakan tegas terukur.
Aksi pencurian pelaku terjadi di Sinjai pada Senin (14/7) dengan menyasar rumah kosong yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Tamsir masuk dengan cara mencungkil jendela rumah untuk mengambil emas yang kemudian dijual.
Baca juga: Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh di Makassar, Kedapatan Nunggak Pajak hingga Rp39 Juta
"Jadi pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah yang tidak ada pemiliknya," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata.
Wawan menuturkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta. Pelaku mengakui hasil penjualan emas digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Tamsir diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah tiga kali dipenjara. Ia terakhir bebas dari Lapas Bulukumba lima bulan lalu atas kasus pencurian serupa.
"Pelaku ini memang residivis sudah tiga kali dipidana dan terakhir dilakukan pemidanaan di Lapas Bulukumba. 5 bulan setelah keluar dari Lapas yang bersangkutan kembali lagi melakukan aksinya," terang Wawan.
Kini, Tamsir kembali harus menghadapi proses hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Sulsel