SULSEL - Seorang pria berinisial MA (43) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menjambret kalung emas milik seorang pengendara wanita. Aksi nekat itu dilakukan untuk melunasi utang akibat kecanduan judi online.
Aksi penjambretan itu terjadi di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Pelaku merampas kalung emas 23 karat seberat 15 gram dari leher korban yang tengah berboncengan motor bersama keluarganya.
"Korban bernama Hj Maulana (62), seorang pekerja swasta asal Dusun Pakkawalenna, Desa Pattiro Sompe. Akibat penjambretan itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 25,5 juta," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir.
Tahir menuturkan, setelah merampas kalung korban, MA melarikan diri ke arah Botto, Desa Pattiro Sompe. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibulue.
Baca juga: Menag Resmikan MQK Internasional Perdana di Indonesia, Pesantren As’adiyah Wajo Jadi Tuan Rumah
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue, Selasa (8/7) malam. MA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti kalung emas dan motor yang digunakan saat beraksi," jelasnya.
Saat diperiksa, MA mengaku sudah lama merencanakan aksinya karena sering melihat korban memakai perhiasan emas di sekitar pasar.
Baca juga: Geger Penemuan Bayi Hidup dalam Kardus di Gowa, Diduga Hasil Hubungan Gelap
"Pada hari kejadian, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor. Begitu melihat kesempatan, ia langsung merampas kalung korban dan kabur," beber Tahir.
Kalung emas hasil jambret tersebut kemudian dijual seharga Rp 21.450.000. Uang itu digunakan MA untuk membayar sejumlah utang, termasuk akibat aktivitas judi online.
“Pengakuan pelaku, ia terjerat banyak utang karena kecanduan judi online,” ungkap Tahir.
Atas perbuatannya, MA kini ditahan di Polsek Sibulue untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bone