Selasa, 08 JULI 2025 • 23:45 WIB

Terungkap! Staf Desa Korban Penembakan di Gowa Ternyata Ditembak Ipar, Kronologi dan Fakta-faktanya

Author

Polda Sulsel menggelar konferensi pers kasus penembakan staf desa di Gowa. (Dok. Istimewa)

SULSEL - Kasus penembakan staf desa bernama Hardianto (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Korban ternyata ditembak oleh kakak iparnya sendiri, Nasruddin (42), menggunakan senapan angin dari jarak dekat.

Penembakan tersebut diketahui terjadi di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (26/6) lalu. Pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya dan berhasil ditangkap dalam pelariannya ke Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).

"Ditreskrimum Polda Sulsel bekerja sama dengan Polres Gowa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang melibatkan luka berat," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7).

Korban Ditembak Senapan Angin dari Jarak Dekat

Didik menuturkan, peristiwa penembakan itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari rumah tetangganya. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak 4 meter.

"Pada saat korban pulang dari rumah tetangganya. Kemudian mereka berjalan sekitar 30 meter mereka tiba-tiba ditembak dengan menggunakan senapan angin," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, 1,8 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diedarkan ke Morowali

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian ketiak sebelah kanan. Beruntung, korban segera mendapat pertolongan medis dan tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil.

"Jarak penembakan diperkirakan sekitar 4 meter, kemudian korban mengalami luka tembak di sebelah kanan ketiak. Tapi mereka langsung diobati dan sekarang mulai sembuh," imbuhnya.

Didik mengatakan, senjata yang digunakan pelaku bermerek Sharp Tiger. Dari hasil penyelidikan diketahui senapan angin itu memiliki kaliber 4,5 mm.

"Hasil penyelidikan bahwa senapan angin itu merek Sharp Tiger kaliber 4,5 mm," beber Didik.

Motif Penembakan Dipicu Masalah Harta Warisan

Didik mengungkapkan, insiden penembakan tersebut dipicu perebutan harta warisan keluarga. Pelaku disebut kesal karena proses pembagian tidak sesuai keinginannya.

"Motifnya setelah dilakukan penyelidikan motifnya yaitu perebutan warisan," bebernya.

Baca juga: Program Iuran Sampah Gratis Bakal Sasar 62.538 KK di Makassar

Menurut Didik, pelaku diduga dendam lantaran istrinya yang merupakan saudara kandung korban mendapat harta warisan lebih sedikit.

"Karena antara korban dengan istri tersangka masih saudara. Kemudian istri dari tersangka ini mendapatkan lebih sedikit. Mereka kemudian dendam dan melakukan tindak pidana seperti yang sampaikan tadi," jelasnya.

Pelaku Kabur Dibantu Saudara-Anak

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono menyebut pihaknya tidak mengalami kendala berarti dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melibatkan sejumlah pihak, tapi berhasil terdeteksi polisi.

"Memang pelaku ini sengaja mengaburkan, mengaburkan dengan memakai berbagai perantara ada saudaranya. Dia (pelaku) hubungkan ke anaknya suruh ambil kendaraan," paparnya.

Setiadi menjelaskan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, lalu menyeberang ke Kalimantan Timur.

Baca juga: Asyik Nyabu Hasil Jual Motor Curian, 2 Pria Spesialis Curanmor di Makassar Ditangkap

"Terus dia melakukan perjalanan kembali ke arah Mamuju. Terus juga ke pulau kalimantan," terangnya.

Setiadi mengungkapkan, sejumlah saudara pelaku turut membantunya kabur. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sengaja melindungi dan membantu pelaku melarikan diri.

"Jadi kita deteksi terus ini beberapa saudara dari tersangka yang berhasil kita ambil keterangannya ternyata mereka juga yang pertama-tama memang sengaja membuat kabur, melindung-lindungi," ungkapnya.

Namun, sejumlah pihak yang membantu pelarian pelaku mengaku tidak mengetahui jika pelaku baru saja melakukan aksi penembakan. Mereka hanya ikut membantu tanpa mengetahui peristiwa sebenarnya.

"Dari hasil pendalaman kami mereka sebenarnya ada yang beberapa tidak tahu, pada intinya tidak tahu bahwa yang bersangkutan habis melakukan tindakan penembakan tersebut," bebernya.

Baca juga: Viral Aksi SPG Goyang Erotis Sambil Cuci Mobil Dalam Event Otomotif di Wajo, Tuai Kecaman Publik

Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Disisi lain, Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sebanyak 4 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Kemudian terkait dengan saksi saat ini Satreskrim Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi sejumlah 4 orang saksi," ujarnya.

Aldy menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara intensif. Dia mengatakan, keterlibatan pihak lain dalam kasus ini akan terungkap melalui penyelidikan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk sementara pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 yang mengakibatkan korban luka berat," pungkas Aldy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU